Cawalkot Soemarmo Buka-bukaan ke Rakyat Semarang Dirinya Mantan Napi

Cawalkot Soemarmo Buka-bukaan ke Rakyat Semarang Dirinya Mantan Napi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 15:04 WIB
Cawalkot Soemarmo Buka-bukaan ke Rakyat Semarang Dirinya Mantan Napi
Foto: Angling Adhitya P
Semarang - KPU Kota Semarang menunggu berkas bakal calon Wali Kota Semarang yang diusung PKS dan PKB, Soemarmo Hadi S, berupa pengumuman pernah menjadi narapidana. Hal tersebut menjadi syarat seperti yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, mengatakan semua pasangan balon wali kota dan wakil wali kota Semarang memang belum melengkapi berkas termasuk pasangan Soemarmo-Zubair Safawi. Berkas terkait pengumuman pernah menjadi narapidana tersebut harus berupa bukti pernah dimuat di media massa.

"Ya buktinya pernah ada di media massa," kata Henry saat dihubungi detikcom, Rabu (29/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti pemuatan tersebut paling lambat harus diserahkan ke KPU tanggal 2 Agustus 2015 mendatang bersama dengan berkas-berkas lainnya. Jika tidak terpenuhi, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

"Setelah 2 Agustus tidak ada penggantian calon," terangnya.

Sementara itu, Soemarmo saat dikonfirmasi detikcom mengatakan pihaknya sudah berkali-kali menerangkan ke pendukungnya dan masyarakat kalau dirinya pernah mendekam di bui. Setiap kaliย  memberikan keterangan pers, Soemarmo juga menyelipkan pernyataan tersebut.

"Kita transparan saja. Saya sering bilang ke masyarakat, 'aku ini mantan napi, loh'. Tapi ya jawabannya 'sudah tahu, Pak'. Bahkan di polling salah satu stasiun tv lokal saya masih tinggi, saya juga tidak tahu kenapa," kata Soemarmo.

"Setiap konfrensi pers saya juga sudah jelas mengatakannya," imbuhnya.

Sementara itu terkait bukti pemuatan di media, pihaknya sudah siap dan mengusahakan akan menyerahkannya ke KPU secepatnya bersamaan dengan berkas yang kurang lainnya yaitu laporan pembayaran pajak.

"Saya sudah melengkapi semua persyaratan. Soal yang pengumuman tadi, ini saya tadi sudah tanda tangani, semoga hari ini semua terpenuhi," tandasnya.

Diketahui Soemarmo sebelumnya memenangkan Pilwalkot Semarang periode 2010-2015 bersama pasangannya Hendrar Prihadi alias Hendy. Namun ia terjerat kasus suap RAPBD Kota Semarang dan dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara lewat proses Peninjauan Kembali.

Setelah menyelesaikan masa tahanannya, Soemarmo kembali maju dengan pasangan barunya, Zubair Safawi dan diusung PKS dan PKB. Sementara itu Hendy kini menjadi rivalnya dan berpasangan dengan Hevearita Gunaryanto Rahayu alias Ita. (alg/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads