"Besok hanya kita mendengarkan ahli dari pihak kami. Ahli akan kami sampaikan dua atau tiga orang. Fakta kami tidak mengajukan. Hanya ahli dan tambahan alat bukti. Kalau bisa dua (ahli) pidana dan satu (ahli) tata negara untuk menjelaskan putusan MK," ujar Yusril usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis, jaksa Kejati DKI menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kubu Dahlan. Namun Yusril menyebut bahwa replik yang disampaikannya kemarin sudah benar dan dikuatkan dengan bukti yang diajukannya.
"Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan kemarin. Namun kami tetap berpegang bahwa replik yang kami sampaikan itu sudah benar," ujar Yusril.
Ditemui terpisah, jaksa Kejati DKI Bonaparte Marbun menegaskan bahwa dalil-dalil dalam replik kubu Dahlan telah terbantahkan semuanya. Marbun menyebut bahwa penyidikan Dahlan adalah pengembangan dari penyidikan pada tersangka-tersangka sebelumnya.
"Itu adalah dokumen-dokumen yang kita sita pada saat melakukan penyidikan pada 15 tersangka, itulah yang kita sampaikan pada sidang kali ini," kata Marbun. (dha/jor)











































