Agar Ahok Tak Jadi Calon Tunggal di Pilgub DKI, Parpol Harus Siapkan Calon

Agar Ahok Tak Jadi Calon Tunggal di Pilgub DKI, Parpol Harus Siapkan Calon

M Iqbal - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:33 WIB
Agar Ahok Tak Jadi Calon Tunggal di Pilgub DKI, Parpol Harus Siapkan Calon
Foto: M Iqbal
Jakarta - Pendaftaran Pilkada serentak tahun 2015 yang resmi ditutup pada Selasa (28/7) kemarin, mencuatkan masalah adanya 11 calon tunggal alias tak punya saingan. Buntutnya, jika tak ada saingan maka Pilkada di daerah itu ditunda.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengatakan fenomena calon tunggal bisa terjadi lagi di Pilkada selanjutnya tahun 2017, salahsatunya di DKI Jakarta. Agar tak ada calon tunggal, maka seharusnya parpol menyiapkan sejak dini calon yang akan diusung.

"DKI pilkada 2017, saya pikir semua orang akan memilih Ahok lagi karena elektabilitasnya bagus, apalagi popularitasnya mungkin 100 persen, dan tidak terdapat sesuatu yang cacat di mata pemilih, kecuali parpol. Kalau partai tidak siapkan dari sekarang, nggak bisa lawan Ahok itu," kata Ray Rangkuti dalam diskusi Pilkada di Jl Wijaya Timur 3 Kebayoran Baru Jaksel, Rabu (29/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ray menilai, tidak adanya calon tandingan di 11 daerah dalam Pilkada 2015 merupakan kesalahan dan tanggungjawab partai politik dalam menghadirkan kader berkualitas. Alih-alih menyiapkan kader, parpol malah beramai-ramai usung satu calon yang umumnya dia incumbent.

"Masa nggak punya stok calon pemimpin? Bagaimana mungkin dalam 5 tahun anda tidak lahirkan calon pemimpin di daerah?" kritiknya.

Terlebih kata Ray, untuk Pilgub 2017 Ahok sudah menyatakan akan maju dari calon independen, artinya partai punya kesempatan yang luas untuk mengusung pasangan calon manapun sehingga tidak ada calon tunggal dan Pilkada di Jakarta tidak perlu ditunda.

"Kalau menyalahkan KPU karena ada calon tunggal atau tidak ada calon, tidak fair. KPU tidak boleh mengubah ketentuan karena Peraturan KPU merujuk Undang-Undang. Minimal harus ada dua pasangan calon. Kalau ubah PKPU berarti ubah UU," ujar pengamat Pemilu itu.

Sementara Direktur Riset Para Syndicate Toto Sugiarto menilai, penyebab munculnya calon tunggal karena ada satu calon yang mempunyai elektabilitas yang terlalu tinggi. Hal itu bisa berarti positif ataupun negatif.

"Semua orang menganggap percuma maju, pasti kalah. Kemudian adanya persyaratan yang terlalu tinggi diiringi terlalu banyak partai dalam satu koalisi pengusung," ucap Toto.

(bal/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads