Hakim Tipikor Keluarkan Surat Panggil Paksa Rudi Rubiandini

Hakim Tipikor Keluarkan Surat Panggil Paksa Rudi Rubiandini

Ferdinan - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:21 WIB
Hakim Tipikor Keluarkan Surat Panggil Paksa Rudi Rubiandini
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa untuk bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penetapan dilakukan karena Rudi tidak menghadiri panggilan sebagai saksi untuk persidangan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa untuk yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/7/2015).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Agus Prasetya, dalam persidangan menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Rudi Rubiandini. "Namun kita tunggu sampai sore dari Lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir. Ada bukti surat panggilan," ujar Jaksa Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Waryono menurut Jaksa KPK memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.

Akibat penyimpangan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 11,124 miliar.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Waryono didakwa memberi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat   sebesar USD140.000 kepada Sutan Bhatoegana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI melalui  Iryanto Muchyi.

Selain itu, Waryono pada dakwaan ketiga didakwa menerima gratifikasi yakni menerima uang sebesar USD284.862 dan USD50 ribu. (fdn/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads