"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa untuk yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/7/2015).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK Agus Prasetya, dalam persidangan menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Rudi Rubiandini. "Namun kita tunggu sampai sore dari Lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir. Ada bukti surat panggilan," ujar Jaksa Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono menurut Jaksa KPK memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Akibat penyimpangan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 11,124 miliar.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Waryono didakwa memberi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD140.000 kepada Sutan Bhatoegana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI melalui Iryanto Muchyi.
Selain itu, Waryono pada dakwaan ketiga didakwa menerima gratifikasi yakni menerima uang sebesar USD284.862 dan USD50 ribu. (fdn/jor)











































