Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul adanya temuan uang 40 ribu USD di salah satu meja stafnya yang berinisial R dalam penggeledahan tadi malam.
"Dari hasil penggeledahan kita temukan uang sejumlah 40 ribu USD, yang dikatakan R ini itu uang bukan punya dia, tetapi uang atasannya atas nama P, Dirjen Daglu itu. Karena itu saudara P sudah kita terbitkan panggilan sebagai saksi," terang Khrisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan tadi malam memang difokuskan di ruangan Partogi dan staf-stafnya yang ada di 2 gedung. Khrisna menyebut tim Satgas Khusus yang menangani perkara ini melakukan penggeledahan di 6 titik.
Selain Partogi, lanjut Khrisna, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, orang-orang kepercayaan Partogi juga akan dipanggil polisi. "Semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kita periksa untuk membuat terang peristiwa tindak pidana ini," tutupnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyebut ada indikasi dugaan gratifikasi, suap hingga pemerasan terhadap pengusaha oleh oknum-oknum di Dirjen Daglu Kemendag ini terkait pre-clearence dalam proses dwelling time.
detikcom mencoba mengkonfirmasi pemanggilan ini kepada Partogi. Namun nomor telepon genggamnya tidak bisa dihubungi. (mei/aan)











































