Buat Warga Jakarta, Standar di DKI Bikin e-KTP Paling Lama 5 Hari

Buat Warga Jakarta, Standar di DKI Bikin e-KTP Paling Lama 5 Hari

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:19 WIB
Buat Warga Jakarta, Standar di DKI Bikin e-KTP Paling Lama 5 Hari
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Tak perlu berbulan-bulan untuk bikin e-KTP di DKI Jakarta. Dijamin proses yang dilakukan di bawah satu minggu. Paling lama proses pembuatan e-KTP lima hari dan bahkan bisa cepat hingga tiga hari.

"Jadi untuk warga DKI yang ingin bikin e-KTP itu standarnya lima hari, ini paling lama. Karena ada prosedur verifikasi di kelurahan," jelas Kadis Dukcapil DKI Edison Sianturi, Rabu (29/7/2015).

Namun menurut dia, saat ini ada persoalan mendesak terkait blanko e-KTP yang didistribusikan dari Kemendagri. Ada kelangkaan di Jakarta, bahkan sudah taraf krisis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini kami saling pinjam dari wilayah yang ada. Kalau blanko tersedia, bisa tiga hari. Blanko nanti Agustus didistribusikan," imbuh dia.

Selain proses e-KTP, pembuatan kartu keluarga dan akte lahir juga memakan waktu lima hari. Edison meminta apabila ada oknum PNS yang menawarkan jalur cepat atau pungli dilaporkan.

"Nggak ada jalur cepat semua sama. Laporkan ke kami kalau ada oknum yang nakal," tutup dia. (nal/dra)


Berita Terkait