"Jadi untuk warga DKI yang ingin bikin e-KTP itu standarnya lima hari, ini paling lama. Karena ada prosedur verifikasi di kelurahan," jelas Kadis Dukcapil DKI Edison Sianturi, Rabu (29/7/2015).
Namun menurut dia, saat ini ada persoalan mendesak terkait blanko e-KTP yang didistribusikan dari Kemendagri. Ada kelangkaan di Jakarta, bahkan sudah taraf krisis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain proses e-KTP, pembuatan kartu keluarga dan akte lahir juga memakan waktu lima hari. Edison meminta apabila ada oknum PNS yang menawarkan jalur cepat atau pungli dilaporkan.
"Nggak ada jalur cepat semua sama. Laporkan ke kami kalau ada oknum yang nakal," tutup dia. (nal/dra)










































