Gugatan Imparsial Ditolak, Pollycarpus Tetap Bebas Bersyarat

Gugatan Imparsial Ditolak, Pollycarpus Tetap Bebas Bersyarat

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 13:33 WIB
Gugatan Imparsial Ditolak, Pollycarpus Tetap Bebas Bersyarat
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LSM Imparsial atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Duduk dalam persidangan hakim ketua Ujang Abdullah, dan hakim anggota Indaryadi, serta Teguh Satya Bhakti.

"Menyatakan menolak permohonan penggugat, menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai PTUN tidak berwenang menyidangkan pembebasan bersyarat karena tidak termasuk obyek tata usaha negara.

"Bagi pihak yang tidak sependapat atau keberatan dalam keputusan ini dapat melakukan upaya hukum banding," kata Ujang Abdullah.

Di lokasi tampak kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, dan kuasa hukum Kemenkum HAM Nur Ichwan. Pollycarpus dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

Kasus ini bermula saat Munir meninggal dunia di atas pesawat menuju Belanda pada 7 September 2004. Atas kematian ini, lantas digelarkan penyelidikan dan mendudukkan pilot pesawat, Pollycarpus sebagai terdakwa.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara dan jauh dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Keajaiban lalu muncul di tingkat kasasi. Pada 4 Oktober 2006, MA membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan berencana dan hanya dihukum 2 tahun karena memalsukan surat. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Iskandar Kamil, Atja Sondjaja dan Artidjo Alkostar. Di kasasi ini, Artidjo memilih dissenting opinion.

Atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) dan Pollycarpus lalu dihukum 20 tahun penjara. Nah, giliran Pollycarpus tidak terima dan mengajukan PK dan hukuman dikembalikan menjadi 14 tahun penjara. Di sinilah MA kemudian terbelah. 

PK ini diketok pada 2 Oktober 2013 oleh 5 hakim agung yaitu Sofyan Sitompul, Dudu Duswara Machmudin, Salaman Luthan, Sri Murwahyuni, dan Zahruddin Utama.  Terungkaplah bahwa Salman dan Sofyan tidak sependapat untuk mengurangi hukuman Pollycarpus. Menurut Salman, meski hukuman 20 tahun penjara lebih berat dari putusan PN Jakpus, tetapi bisa dibenarkan atas nama keadilan.

"Pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) walaupun dengan melanggar ketentuan hukum tertulis, dapat dibenarkan karena menafsirkan Undang-undang secara konstektual," papar Salman kala itu.

Hal ini diamini oleh hakim agung Sopian Sitompul. Tapi apa daya, suara keduanya kalah suara dengan 3 hakim agung lainnya sehingga hukuman Pollycarpus disunat menjadi 14 tahun penjara.

Setelah mendapat berbagai remisi, Pollycarpus kemudian bebas berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Menkum HAM tanggal 13 November 2014. Saat itu dia baru menjalani 8 tahun, dari 14 tahun masa hukumannya.

Pollycarpus bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/11) lalu. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai aturan yang ada.
Halaman 2 dari 3
(hri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads