Jadi Tersangka Dwelling Time, Kasubdit di Dirjen Daglu Kemendag Ada di Kanada

Jadi Tersangka Dwelling Time, Kasubdit di Dirjen Daglu Kemendag Ada di Kanada

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 13:33 WIB
Jadi Tersangka Dwelling Time, Kasubdit di Dirjen Daglu Kemendag Ada di Kanada
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Dirjen Daglu Kemendag. Seorang tersangka yang menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal saat ini tengah berada di luar negeri.

"Kasubditnya ini berinisial I. Dia sekarang lagi di Kanada," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Khrisna mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada I. Terkait keberadaan I di Kanada, Khrisna menyampaikan bahwa I sudah ada di sana sebelum polisi melakukan penggeledahan, Selasa (28/7) malam tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih mengembangkan kasus ini hingga ke level atas," imbuhnya.

Seperti diketahui, tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Priok melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, semalam.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi. Hadir juga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan, Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto dan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Arie Ardian.

Penggeledahan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemerasan di Dirjen Daglu Kemendag dalam proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

(mei/faj)


Berita Terkait