Kasus Suap di Kemendag, Polisi Sita 52 Ribu USD dan 4 Ribu Dolar Singapura

Kasus Suap di Kemendag, Polisi Sita 52 Ribu USD dan 4 Ribu Dolar Singapura

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 13:26 WIB
Kasus Suap di Kemendag, Polisi Sita 52 Ribu USD dan 4 Ribu Dolar Singapura
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Polisi menyita sejumlah barang bukti di Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan dalam penggeledahan semalam terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain dokumen, ditemukan juga sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, barang bukti uang asing ini ditemukan saat menangkap seorang tersangka.

"Barang buktinya ada uangnya, bahkan waktu ditangkap ada uang 10 ribu USD di kantongnya," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang 10 ribu USD itu disita dari seorang broker berinisial N yang merupakan titipan dari pengusaha importir yang akan mengurus perizinan di Dirjen Daglu Kemendag.

"Setelah itu dia (N-red) bercerita banyak, mengakui masalah perizinan ini yang disalahgunakan, melibatkan beberapa orang atasannya sehingga kita lakukan penggeledahan," terangnya.

Kemudian, saat penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa uang senilai 42 ribu USD dan 4 ribu dolar Singapura dari seorang staf di Dirjen Daglu Kemendag.

"Pada waktu digeledah pun ada uang lagi, ada yang 42 ribu USD, ada 4 ribu dolar Singapur. Nah ini akan kita kembangkan," imbuhnya.

Di lokasi, semalam, polisi mengamankan 6 orang staf Dirjen Daglu. Keenam orang ini masih didalami keterangannya.

"Kita punya waktu 24 jam untuk menentukan status yang 6 orang yang kita bawa kemarin yang diamankan di Kemendag," lanjutnya.

Sementara polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang broker berinisial N dan MU yang merupakan PHL di Kemendag.

Kapolda menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini hingga ke level atas. Polisi juga akan mengembangkan dugaan tindak pidana serupa di kementerian lain yang memberikan perizinan impor.

Untuk diketahui, ada 18 kementerian yang mengeluarkan perizinan impor barang. Namun, dari 18 kementerian itu, perizinan paling banyak ada di Kemendag di Ditjen Daglu.

Perizinan ini ada para tahapan pre-clearence, di mana pengusaha importir harus memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Perizinan yang banyak dan lamanya waktu untuk mengurus perizinan tersebut, membuat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok pun menumpuk.

Waktu dwelling time yang seharusnya singkat pun terhambat karena proses pengurusan perizinan ini. Makanya, pengusaha mau tidak mau menggunakan calo untuk mempercepat pengurusan perizinan ini. Sehingga biaya yang dikeluarkan pengusaha membengkak karena harus membayar para calo.

(mei/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads