Soemarmo pernah dihukum penjara karena kasus suap RAPBD Kota Semarang sebagai Wali Kota Semarang periode 2010-2015. Pada tahap Peninjauan Kembali, Soemarmo divonis 2,5 tahun.
"Saya nyaur utang (bayar hutang). Program kemarin (saat menjabat) masih banyak. Akan saya jadikan program prioritas untuk masyarakat," ujar Soemarmo setelah mendaftarkan ke KPUD Semarang, Minggu (26/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, seorang mantan napi yang maju di pilkada harus membuat pengumuman secara massif soal statusnya sebagai mantan napi. Berikut bunyi peraturannya:
f. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara kumulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Secara terbuka dan Jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
2. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
Cawalkot Manado Jimmy Rimba Rogi mematuhi aturan ini dengan membuat pengumuman di media lokal Manado. Dia membuat pernyataan sudah bebas dari hukuman lewat media cetak.
"Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat kota Manado bahwa saya telah menyelesaikan masa tahanan saya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Saat ini, dengan status mantan narapidana, atas perkenanan Tuhan dan dukungan masyarakat, saya mengikuti pencalonan Walikota Manado Periode 2015-2020. Demikianlah pengumuman ini saya buat dengan benar untuk diketahui khalayak publik," demikian bunyi pengumuman yang dibuat Jimmy Rimba.
Jika Rimba sudah membuat pengumuman, sudahkah Soemarmo melakukannya?
(tor/try)











































