Sutiyoso: Pendirian Hipermarket Tak Langgar Perda

Sutiyoso: Pendirian Hipermarket Tak Langgar Perda

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2005 15:14 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai pendirian hipermarket telah sesuai dengan Perda No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Pedagang bisa melaporkan jika ditemukan pelanggaran."Kita sudah punya peta Jakarta. Itu lahan untuk pemukiman, sektor ekonomi. Itu nggak mungkin keliru," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai bertemu Wapres Jusf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (23/2/2005)."Kalau nanti ada kekeliruan, pedagang bisa lapor ke Pemprov. Kita akan cek apa betul itu keliru," lanjutnya.Menjamurnya hipermarket di kawasan Jakarta mengundang protes dari pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Pedagang melakukan gerakan sejuta tanda-tangan untuk menolak keberadaan hipermaket dan meminta dihentikannya izin pendirian hipermarket. Mereka menggelar Safari Motor untuk mengkonsolidasikan ratusan ribu pedagang. (aan/)


Berita Terkait