Mahar Politik dan Calon Tunggal Ancaman Bagi Pilkada Serentak

Mahar Politik dan Calon Tunggal Ancaman Bagi Pilkada Serentak

M Iqbal - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 12:39 WIB
Mahar Politik dan Calon Tunggal Ancaman Bagi Pilkada Serentak
Foto: M Iqbal
Jakarta - KPU telah menutup masa pendaftaran bagi pasangan calon untuk mendaftar dalam Pilkada 2015. Beberapa masalah kemudian muncul terutama terkait partisipasi pencalonan yang ternyata rendah di beberapa daerah. Apa penyebabnya?

"Pertama realitas bahwa mahar politik masih jalan, padahal UU sekarang mengharamkan parpol atau gabungan parpol menerima atau meminta 'uang perahu' kepada pasangan calon," kata peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto dalam diskusi Pilkada di Jl Wijaya Timur 3 Kebayoran Baru Jaksel, Rabu (29/5/2015).

Toto memaparkan ada dua kasus mahar politik yang mencuat, yaitu ketua DPC Gerindra Toba Samosir Asmadi Lubis yang gagal mencalonkan diri karena harus sediakan Rp 2,5 miliar untuk satu partai, dan Sebastian Salang yang juga mundur karena hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hanya fenomena gunung es, mungkin lebih banyak yang tidak mengaku atau mengikuti kemampuan pengurus partai untuk sediakan dana," ujarnya.

Kemudian masalah berikutnya fenomena calon tunggal. Menurut Toto, ternyata sangat sulit bagi warga negara mencalonkan diri dalam Pilkada. Penyebabnya adanya elektabilitas satu calon terlalu tinggi, biasanya incumbent yang membuat calon lain ciut mendaftar.

Data terakhir, ada 11 daerah yang calonnya tunggal, artinya tidak ada pesaing dalam Pilkada. Menurut UU, maka KPU  harus menambah waktu 3 hari dan satu bulan untuk memperpanjang pendaftaran, jika tidak ada juga yang daftar maka Pilkada di daerah itu ditunda.

"Ini bisa negatif dan positif. Kita tahu Risma popularitasnya sangat tinggi, semua orang menganggap percuma mencalonkan karena pasti kalah," terangnya. Namun Surabaya akhirnya ada dua pasangan calon.

Negatifnya, fenomena calon tunggal muncul juga karena ada pasangan calon yang memborong partai politik sehingga tak memberi kesempatan calon lain. Pada saat yang sama, calon independen dibebani syarat yang berat sehingga sulit mencalonkan.

"Ancaman berikutnya karena ada kewajiban mundur dari jabatannya bagi anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Daripada ambil sesuatu yang belum pasti, kan sudah ada di DPR. Hal ini membuat mereka tidak mencalonkan," lanjut Toto.

Masalah lainnya adalah adanya calon yang merupakan mantan narapidana. UU dan Peraturan KPU mengizinkan calon tersebut dengan jeda 5 tahun sampai pendaftaran, namun hal itu menjadi ironi dalam pilkada.

"Pejabat publik itu kan harus totally bersih. Ini pernah jadi narapidana koruptor, bagaimana kalau ketagihan dengan korupsi? Harusnya kan bisa dicegah dari awal," ucap Toto. (bal/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini