Selain Suap, Ada Indikasi Gratifikasi dan Pemerasan di Kasus Dwelling Time

Selain Suap, Ada Indikasi Gratifikasi dan Pemerasan di Kasus Dwelling Time

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 12:38 WIB
Selain Suap, Ada Indikasi Gratifikasi dan Pemerasan di Kasus Dwelling Time
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkap adanya indikasi tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses dwellling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oknum di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Kita lihat ada indikasi tindak pidana mulai dari gratifikasi, penyuapan, yang disuap maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Kapolda mengatakan, kasus ini diungkap setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo setelah kunjungannya ke Pelabuhann Tanjung Priok pada tanggal 17 Juni 2015 lalu. Saat itu Jokowi marah karena menemukan banyaknya peti kemas yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memakan waktu sekitar 5 hari. Sementara di Singapura hanya satu hari dan di Malaysia hanya butuh waktu 2 hari. Jokowi pun meminta Kapolri dan jajarannya untuk mencari tahu permasalahan dalam proses tersebut.

"Untuk itu beliau waktu itu memerintahkan, 2 kali bahkan, untuk memerintahkan mencari apa akar masalahnya dan bagaimana memperbaikinya," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal ini, Tito kemudian memerintahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi untuk mengecek ke lokasi guna mencari tahu permasalahannya, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana dalam proses tersebut.

"Nah dari paparan Kapolres ini didukung Dirkrimum (Kombes Khrisna Murti) dan Dirkrimsus (Kombes Mujiyono), 3 tim ini saya bentuk," katanya.

Setelah melakukan pemetaan, diketemukan akar permasalahannya ada pada proses pre-clearence. Di mana dalam proses tersebut ada 18 kementerian yang mengeluarkan perizinan untuk importir.

Pengurusan perizinan yang seharusnya satu pintu melalui NSW (National Single Window) ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, yang seharusnya ada perwakilan dari masing-masing kementerian di Pelabuhan Tanjung Priok pada kenyataannya tidak ada sehingga menghambat pengusaha importir yang akan mengurus barangnya.

"Sehingga pengusaha-pengusaha harus datang ke kantor Kementerian itu untuk mengurus. Nah problem kedua di bea cukai, ketiga setelah di clear, dianggap sudah clear, sudah sah, izin sudah bagus, barang harus dikeluarkan ada lagi problem. Kita lihat problem paling utama itu ada di pre-clearence," paparnya.

Perizinan inilah yang kemudian dimainkan oknum-oknum di Kemendag sehingga terjadi adanya indikasi suap. Perizinan yang dipersulit membuat para pengusaha mau tidak mau menggunakan jasa calo agar barangnya cepat keluar.

"Khususnya di Dirjen Daglu, nah kita lihat ini ada melibatkan beberapa oknum yang jadi calo maupun ooknum eksternal yang jadi calo. Jadi ini pengusaha satu pintu bisa selesai, nah ini nngak. Ini melalui calo, calo dari luar masuk lewat calo dari dalam, dimintai uang, barang itu keluar," pungkasnya. (mei/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads