Β
"Kan masih ada waktu tahap ke-2, sudah ada perubahan peraturan KPU untuk tahapan ke-2 dalam waktu 3 hari," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
"Saya optimis yah untuk putaran ke-2 ini semua daerah 12 itu akan terpenuhi. Hasil lobi-lobi antar partai, saya sudah ketemu dengan pengurus partainya," sambungnya.
Tjahjo yakin pihaknya tidak memerlukan Perppu untuk ke-12 daerah yang tertunda pendaftaran pilkadanya. Tjahjo masih yakin akan muncul 2 pasang calon di ke-12 daerah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya tetap berpegang pada mekanisme KPU. Tjahjo mengimbau kepada seluruh parpol agar segera melakukan kompromi soal calon pilkada di 12 daerah itu.
"Kan 50 persen plus satu. kan ada 12 parpol, dibagi kan bisa. kenapa takut?" ucapnya.
Tjahjo berharap juga adanya calon independen yang masuk di pilkada sehingga mencukupi dua pasang calon. "Kalau sudah ada calon indie kan sepanjang itu sah ya tidak masalah. kalau ada dua calon indie kan sah juga, tanpa perlu ada dukungan parpol. Yang penting ada lawannya," jelasnya.
Ada 11 daerah yang hanya punya calon tunggal kepala daerah, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara (Provinsi NTT), Kabupaten Serang (Banten), Kota Surabaya, Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, serta Kota Samarinda.
1 Daerah, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, tak ada calon kepala daerah yang mendaftar. (fiq/tor)











































