Harus Netral, Perangkat Desa Tak Boleh Jadi Juru Kampanye di Pilkada

Harus Netral, Perangkat Desa Tak Boleh Jadi Juru Kampanye di Pilkada

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 12:29 WIB
Harus Netral, Perangkat Desa Tak Boleh Jadi Juru Kampanye di Pilkada
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pilkada serentak akan digelar 9 Desember mendatang. Para perangkat atau aparatur desa diminta untuk berlaku netral dan tidak terlibat aktif dengan ikut serta menjadi juru kampanye pasangan kandidat.

"Sebaiknya jangan karena harus bersifat netralitas karena PNS atau apatur pemerintah tidak boleh melirik kanan dan kiri atau calon," ungkap Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan.

Hal tersebut diungkapnya di sela-sela acara Rakornas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa pusat dan daerah di Red Top Hotel & Convention Center, Jl Pecenongan, Jakpus, Rabu (29/7/2015). Nata pun mengatakan, Kemendagri nantinya akan mengeluarkan imbauan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Netralitas speperti itu umum. Harus dengan imbauan, nanti akan kita buat edaran kepada pernagkat desa, aparatur desa, untuk tidak berpihak pada calon-calon karena harus netral," kata Nata.

Kadang kala ditemui para lurah maupun perangkat desa yang memberikan arahan kepada warga untuk memilih salah satu pasangan kandidat, baik secara formal maupun informal. Lalu bagaimana jika saat pilkada serentak nanti hal tersebut juga akan terjadi?

"Tidak boleh. Karena lurah walau ada yang tidak PNS itu kan sudah mengatasnamakan pemerintah," jelas Nata.

Acara di lokasi ini sendiri merupakan pelatihan terhadap perangkat desa untuk menjamin tata tertib kelola keuangan dan aset desa. Hal tersebut, kata Nata, guna membangun desa yang akuntable, transparan, dan melayani.

"Lebih kurang 350 yang hadir diikuti oleh 33 provinsi. Dalam hal ini kami harapkan kita dapat mensinergikan perangkat desa dengan pusat," tutur Nata.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang sedianya datang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung. Pada kesempatan tersebut, Yuswandi membacakan arahan Mendagri kepada peserta yang hadir.

"Pada rakornas ini kami mengajak seluruh tingkatan untuk mensinergikan agenda-agenda antara daerah dengan pusat. Banyak yang perlu diparalelkan untuk lebih menyukseskan," ucap Yuswandi menyampaikan arahan Mendagri.

"Kami titipkan UU desa, modul yan kita rumuskan, bagaiman bisa mengguide di tingkat desa tentang pengelolaan aset," pungkasnya. (ear/faj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads