Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung (MA), Tjahjo telah melaporkan pemberhentian Atut ke Presiden Joko Widodo untuk dikeluarkan Keppresnya.
"Yang saya ingat surat resmi dari MA sudah sampai ke saya, kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg. Kemudian Keppres sudah keluar," ujar Tjahjo saat ditemui wartawan di Kantor Wapres Jusuf Kalla, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Keppres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna, dan mengusulkan Plt Rano Karno untuk definitif sebagai gubernur," katanya.
(jor/nrl)











































