"Ya segera bisa proses saja ke pengadilan tersangka-tersangkanya supaya ada efek jera ya," kata Ahok sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Mantan Gubernur Belitung Timur itu enggan menanggapi saat dimintai tanggapannya perihal kasus UPS yang masih tertahan di Bareskrim dan baru menetapkan dua tersangka. Ahok meminta hal itu ditanyakan langsung ke Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Sementara) itu kalau kita tanda tangan nggak pernah terperinci, terus kita juga selalu ada APBD siluman sebelum ada e-budgeting, tiba-tiba, sudah keluar, beda dengan yang kita tahu. Paling begitu saja," ujarnya.
"Ini kan kejadian sebelum ada e-budgeting. Kita sampaikan saja apa adanya (ke penyidik), ini kan jadi bukti untuk pengadilan nanti," sambungnya.
Dua orang, Alex Usman dan Zainal telah ditetapkan tersangka pada kasus UPS tersebut. Alex Usman sendiri telah ditahan sejak Mei lalu.
Hingga pukul 11.40 WIB, Ahok masih berada di dalam Gedung Bareskrim. (idh/aan)











































