Ketiga tersangka yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang PHL berinisial N dan broker berinisial MU.
"Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang dari internal dan 1 orang dari luar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini masih didalami terus peran-perannya," imbuhnya.
Kapolda mengatakan ada indikasi tindak pidana suap dan pemerasan dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Perizinan untuk mengurus impor barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu banyak dan rumit sehingga membuat para pengusaha harus mengeluarkan biaya banyak untuk menyuap oknum agar barang mereka cepat keluar.
Selama ini, Bea Cukai kerap menjadi kambing hitam dalam masalah penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini. Padahal, bea cukai hanya sebagai pintu gerbang untuk memeriksa regulasi yang harus dipenuhi oleh pengimpor apakah sudah beres atau belum.
Dalam dwelling time ini ada tahapan pre-clearence, customs clearence dan post clearence yang harus dilalui para pengusaha. Nah pada tahapan. Pree-clearence itulah, pengusaha harus mengurus pelbagai perizinan dari18 kementerian, yang muaranya di Kemendag.
"Kemendag ini yang paling banyak perizinannya. Sehari mereka bisa tanda tangan 35 ribu perizinan," ucap seorang sumber. (mei/aan)










































