Di Purwakarta, dalam proses pembuatan e-KTP membutuhkan waktu hanya dua hari. Menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, pelayanan dua hari ini karena membutuhkan proses.
"Jadi butuh dua hari, 10 menit untuk pengisian data dan sisanya kirim foto ke Jakarta, lalu kembali cetak. Warga datang langsung ke Disduk Capil atau ke kecamatan," terang Dedi, Rabu (29/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain di Purwakarta, lain juga di Kabupaten Bogor. Di wilayah yang tak jauh dari Jakarta ini pembuatan e-KTP butuh waktu dua bulan. Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor Oce Subagja yang dikonfirmasi soal lamanya pembuatan e-KTP ini karena terkendala wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak.
"Untuk kaitan perbedaan lama proses penerbitan KTP antar daerah tentu harus melihat rasio perbandingan jumlah permohonan perekaman dan penerbitan KTP yang harus dilayani di tiap daerah kabupaten atau kota. Dengan jumlah sebanyak 40 kecamatan, dan jumlah penduduk 5 juta lebih serta keterbatasan perangkat dan sumber daya manusia yang ada kami terus berusaha meningkatkan percepatan pelayanan penerbitan KTP elektronik tersebut," jelas Oce.
Menurut Oce, sebagai gambaran, seperti di Kelurahan Pabuaran adalah salah satu kelurahan yang terbanyak jumlah penduduknya se-Kabupaten Bogor di mana di kecamatan jumlah perangkat perekaman KTP elektornik memang terbatas.
"Untuk itu dimohon pengertiannya terkait dengan lama waktu yang saat ini terjadi. Saat ini sedang diusahakan untuk pembentukan unit pelaksana teknis dinas di kecamatan serta penambahan perangkat pencetakan KTP elektronik dalam rangka akselerasi pelayanan KTP elektronik tersebut," tutup Oce.
Bagaimana dengan di daerah lain? (dra/dra)











































