"Jadi sudah ada Permen no 55 tahun 2014 dan surat edaran menteri kepada sekolah-sekolah untuk melarang segala bentuk kegiatan maupun atribut yang merendahkan, dan memalukan siswa karena itu mengarah kepada tindakan perploncoan. Untuk itu kita akan menindak tegas hal-hal seperti itu," kata Anies di hadapan wartawan usai sidak MOPDB di beberapa sekolah di Tangerang, Banten, Rabu (29/7/2015).
Anies menambahkan, pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepala sekolah terkait karena telah lalai dan tidak mensosialisasikan aturan-aturan yang dilarang pada saat masa orientasi peserta didik baru (MOPDB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang tahu adanya tindakan perploncoan ini jangan diam dan mendiamkan saja, harus berani melawan untuk merubah sistem kebiasaan yang ada. Mereka ini tujuannya untuk belajar bukan untuk dipermalukan apalagi direndahkan derajatnya," tegas Anies.
Terkait hal itu, selama kunjungan sidak, Mendikbud Anies tidak henti-hentinya mengingatkan peran siswa yang tujuannya untuk belajar dan bukan dipermalukan. Untuk itu ia meminta para peserta didik baru melepas segala atribut yang ada pada dirinya.
Halaman 2 dari 1











































