"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sherman Rana KrishnaΒ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Haerudin, membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/7/2015)
Jaksa pada KPK memaparkan duit suap ini berawal dari upaya PT BBJ untuk memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan ini disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir ke Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishna serta dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.
Permintaan ini juga dibahas dalam pertemuan antara Syahrul Raja dan Hassan Widjaja di kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012. Menurut Jaksa, pada pertemuan tersebut disepakati pemberian uang tunai Rp 7 miliar.
Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional.
"Bihar Sakti selanjutnya memerintahkan Stephanus Paulus Lumintang selaku Kepala Divisi Keuangan PT BBJ untuk menyiapkan uang Rp 7 miliar dari Bank Windu Cabang Rawamangun Jakarta," ujar Jaksa KPK.
Duit yang sudah disiapkan lantas dibawa pada 2 Agustus 2012 oleh Bihar Sakti untuk diserahkan kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel.
Duit dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar. Jaksa menyebut tas berisi duit tersebut diserahkan ke Syahrul Raja oleh Bihar Sakti Wibowo di Jl Dharmawangsa, Jaksel.
"Uang telah berpindah tangan dari Moch Bihar Sakti Wibowo sebagai pemberi suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai penerima suap atas persetujuan dan sepengetahuan Sherman Rana Krishna dan Hasan Widjaja," tegas Jaksa.
Setelah uang diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Selanjutnya, Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah menerima uang Rp 7 miliar menurut Jaksa KPK memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo agar memproses permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka dari PT Indokliring Internasional," papar Jaksa.
Sherman Rana Krishna melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999Β sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini