MA Kunci Pintu Bui Rapat-rapat Bagi Fikri Pemutilasi Diana

MA Kunci Pintu Bui Rapat-rapat Bagi Fikri Pemutilasi Diana

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 10:54 WIB
MA Kunci Pintu Bui Rapat-rapat Bagi Fikri Pemutilasi Diana
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengunci pintu penjara rapat-rapat bagi Fikri yang memutilasi kekasih gelapnya, Diana, menjadi 13 potongan. Fikri tidak diperkenankan menghirup udara bebas hingga ia meninggal dunia di dalam penjara.

Fikri menghabisi Diana di kos-kosan di Jalan Kenyeri 9, Desa Tojan, Klungkung, Bali, pada 16 Juni 2014. Fikri nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena Diana mengancam akan melaporkan perselingkuhan itu ke istri Fikri. Usai mencekik Diana hingga tewas, Fikri menyeret tubuh Diana ke kamar mandi dan di situlah Fikri memutilasi tubuh Diana dengan samurai. Guna menghilangkan jejak, kepala Diana yang telah terpisah dari tubuhnya dikuliti.

Fikri berharap tidak ada lagi yang mengenali muka Diana. Untuk menghilangkan banu anyir, Fikri mencuci tubuh Diana dengan pembersih di bak mandi.
Butuh waktu seharian baginya menyelesaikan kegiatan itu. Setelah lewat magrib, Fikri menyelesaikan proses mutilasi itu dengan memasukkan potongan tubuh Diana ke dalam tas kresek lalu memasukkan lagi ke dalam 13 karung. Menjelang tengah malam, potongan tubuh itu disebar di berbagai tempat di Klungkung. 

Keesokan harinya, warga Bali digemparkan dengan penemuan potongan-potongan tubuh itu. Polisi bergerak dan membekuk Fikri beberapa hari setelahnya. Fikri lalu dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.

Pada 21 Januari 2015, PN Semarapura menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Fikri. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Partha Bargawa dengan hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi dan Mayasari Oktavia.

Atas hukuman itu, jaksa lalu mengajukan banding. Tapi PT Denpasar menguatkan putusan PN Semarapura pada 3 Maret 2015. Duduk sebagai ketua majelis AA Ngurah Adyatmaka dengan anggota Winaryo dan Tjokoarda Rai Suamba.

Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir panitera MA, Rabu (29/7/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Margono dan Eddy Army. Vonis yang diketok pada 24 Juni 2015 itu mengantarkan Fikri tetap menghuni penjara hingga akhir hayat, tanpa bisa mendapatkan remisi sehari pun.
Halaman 2 dari 2
(asp/nrl)


Berita Terkait