"Sekarang ini setiap lahan yang terbakar, tak satu orangpun yang mengaku itu miliknya. Karena itu lahan ini akan kita segel untuk kita sengketakan sesuai hukum yang berlaku," kata Ketugas Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, Brigjen Nurendi, kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Menurut Nurendi, penyegelan lahan yang terbakar akan dilakukan Satgas Penegakan Hukum yakni jajaran Polda Riau. Ini dilakukan dalam penanggulangan Karhutla untuk mencegah kasus yang sama agar tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena saat ini, lanjut Nurendi yang juga Komandan Korem 031 Wira Bima itu, setiap lahan yang terbakar tak satu warga mau mengakui kepemilikannya. Padahal nanti, setelah tidak ada lagi kebakaran, pemilik lahan bermunculan untuk mengelola lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan.
"Nanti sudah tidak bisa lagi karena lahan tersebut akan kita segel. Bila pemiliknya muncul, maka dia yang harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut," kata Nurendi.
Sebab kasus kebakaran lahan, katanya, merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan masyarakat.
"Tidak ada lahan yang terbakar tetapi yang ada adalah lahan sengaja dibakar, sehingga harus ada pelaku yang bertanggung jawab," tegasnya.
Catatan Satgas Penanggulangan Karhutla, saat ini ada sekitar lebih dari 1.500 hektar lahan yang dibakar. Ini menyebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. (cha/try)











































