"Saya tegaskan lagi, apapun misal permintaan dari mereka untuk membebaskan Mary Jane sulit dilakukan, karena kan dia terbukti menyelundupkan (narkoba) ke Indonesia," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (29/7/2015).
Prasetyo menuturkan bahwa fakta baru di Pengadilan Filipina juga tidak akan membebaskan Mary Jane. Hanya saja, Mary Jane bisa memanfaatkan bukti baru itu untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasi.
"Misal nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini. Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK," ujarnya.
Rombongan delegasi Pemerintah Filipina tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB dengan didampingi oleh Dubes Filipina untuk Indonesia, Maria Lumen B Isletta. Hingga pukul 10.20 WIB, pertemuan masih berlangsung.
Mary Jane yang terbukti menyelundupkan 2,6 kg heroin seharusnya dieksekusi mati pada eksekusi gelombang II di bulan April 2015 lalu. Namun, eksekusi itu ditunda karena ada proses hukum baru di negaranya terhadap perekrut Mary untuk menjadi PRT, yakni Kristina. (imk/slh)