Gubernur Gatot Kini Dikepung KPK dan Kejagung

Gubernur Gatot Kini Dikepung KPK dan Kejagung

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 10:05 WIB
Gubernur Gatot Kini Dikepung KPK dan Kejagung
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Saat PTUN Medan menyatakan penyelidikan Kejati Sumut melanggar wewenang, Gubernur Gatot Pujo Nugroho bisa saja saat itu bernafas lega. Namun tak lama kemudian peruntungan politikus PKS itu berubah, dia kini malah dikepung Kejaksaan dan KPK sekaligus.

Persoalan yang membelit Gubernur Gatot berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait dana bansos di Pemprov. Sejumlah pejabat pemprov mulai dipanggil oleh jaksa.

Karena merasa keberatan dengan penyelidikan tersebut, Bendum Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait penyelidikan Kejati Sumut itu. Atas arahan dari Gubernur Gatot, Fuad menggandeng kantor OC Kaligis dan rekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis adalah pengacara keluarga Gatot. Dua orang itu dipertemukan oleh Evy Susanti yang merupakan istri muda Gatot.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan, PTUN Medan akhirnya memutuskan penyelidikan Kejati Sumut menyalahi wewenang. Penyelidikan pun mau tidak mau dihentikan.

Ternyata ada udang di balik batu pada putusan itu. Dua hari setelah putusan itu, yakni pada 9 Juli 2015, KPK menangkap Yagari Bhastara, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang USD 5.000 kepada hakim PTUN Medan.Terungkap, pria yang akrab disapa Gerry itu menyerahkan uang pasca putusan. Sebelum putusan ada pula penyerahan uang dan pembicaraan mengenai deal hitam tersebut.

KPK dengan cepat mengembangkan kasus ini. OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim. Pengacara senior itu diduga merupakan orang yang memerintahkan Gerry memberikan uang panas ke hakim.

Belakangan, giliran Gatot yang jadi tersangka. Istri muda Evy Susanti pun ikut dijerat. Keduanya berperan sebagai penyedia uang untuk diberikan kepada hakim PTUN Medan.

Gatot dan Evy belum ditahan, sedangkan para tersangka lainnya sudah dikurung. Yang jelas, selain menghadapi proses hukum di KPK, Gatot juga akan menghadapi penyelidikan di Kejati Sumut terkait bansos, siapapun tersangka yang akan ditetapkan jaksa kelak.

"Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang OTT, kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri," kata Jaksa Agung Prasetyo.

Sejauh ini memang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Namun Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan ditelusuri jaksa.

Selain itu, Prasetyo menegaskan akan tetap melakukan koordinasi dengan KPK. Meskipun kasus yang ditangani berbeda, tetapi tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang berperkara nantinya bisa bersinggungan dengan KPK.

"Tapi tetap kami akan terus koordinasi dan komunikasi dengan KPK agar tidak bertabrakan misalnya dari jadwal pemeriksaannya atau bagaimana. Jadi tetap akan ditangani kejaksaan untuk kasus bansosnya sementara di KPK juga lanjut untuk suapnya," tegas Prasetyo.

(faj/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads