Perjalanan Kasus Suap Hakim PTUN Medan Hingga Berujung ke Gatot dan Evy

Perjalanan Kasus Suap Hakim PTUN Medan Hingga Berujung ke Gatot dan Evy

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 07:51 WIB
Perjalanan Kasus Suap Hakim PTUN Medan Hingga Berujung ke Gatot dan Evy
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Setelah melalui gelar perkara, KPK akhirnya memutuskan untuk menaikkan status Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Gatot dan Evy disangka sebagai sumber uang suap yang diberikan OC Kaligis kepada tiga hakim PTUN Medan.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

KPK tidak begitu saja menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan mendalami berbagai alat bukti, termasuk rekaman sadapan telepon.

Berikut perjalanan kasus suap hakim PTUN Medan hingga sampai menjerat Gatot dan Evy:

Kamis, 2 Juli 2015

Gerry bersama OC Kaligis berangkat ke Medan. Mereka berdua menemui anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting yang tengah menyidangkan gugatan terkait penyelidikan kasus Bansos yang tengah ditangani Kejati Sumut.

"Saat itu hakim bilang perkara sudah kesimpulan dan akan diputus pada 7 Juli," kata Haeruddin menirukan cerita Gerry.

Pertemuan hanya berjalan sekitar 1 jam dan setelah itu OC Kaligis dan Gerry beranjak pulang ke Jakarta. Namun, sebelum pulang, hakim Dermawan Ginting menyampaikan pada Gerry bahwa dirinya ingin bertemu empat mata dengan OC Kaligis.

Minggu, 5 Juli 2015

Gerry dan OC Kaligis kembali berangkat ke Medan, kali ini ditemani sekretaris Kaligis bernama Endah. Kepada sekreratisnya, OC memerintahkan agar membawa dua buah buku.

"Itu buku dibawa, kalau tak bawa buku itu percuma kita berangkat," tutur Haeruddin mengutip cerita Gerry.

"Jadi pertama kali dia ke sana itu bertiga. OC, dia sama sekretarisnya OC. Tanggal 5 Juli itu dia yang serahkan ke ketua pengadilan," jelas Haeruddin.

Kaligis memerintahkan langsung Gerry untuk menyerahkan 'buku' ke hakim Dermawan Ginting. Gerry mengaku tak kuasa menolak perintah sang bos.

Setelah buku diserahkan ke hakim Dermawan, Kaligis, Gerry dan Endah menginap di sebuah hotel di Medan. Di hotel itu Kaligis menyerahkan dua amplop kepada Gerry.

"Kasih yang satu ke panitera, satu lagi pegang dan tunggu perintah lagi," perintah Kaligis seperti ditirukan Haeruddin.

Selasa, 7 Juli 2015

Gerry memberikan amplop titipan Kaligis ke panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Setelah amplop sampai ke tangan Syamsir, Gerry melapor ke Kaligis.

"Jadi Gerry cuma diperintahkan bawa ke hakim atau panitera di sana. Gerry raba-raba (amplopnya) tipis," jelas Haeruddin.

Di hari itu pula, majelis hakim PTUN Medan memutuskan gugatan yang ditangani OC Kaligis. Gerry melapor ke sang atasan bahwa sebagian gugatan dipenuhi hakim.

Namun, permintaan uang ternyata tak sampai di situ. Syamsir kembali mengontak Gerry dengan memberi kode 'hakim mau mudik'.

Gerry lalu melapor ke Kaligis dan diperintahkan untuk memberikan 1 amplop yang masih ia simpan.

Kamis, 9 Juli 2015

Gerry mendatangi kantor PTUN Medan untuk menyerahkan amplop titipan Kaligis ke hakim. Amplop diberikan Gerry ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto di ruang kerja sang hakim.

Pada saat itulah, tim KPK mencokok Gerry dan Tripeni. Gerry sempat melawan tiga penyidik yang mencoba menangkapnya.

Menurut pengakuan seorang penyidik yang ikut menangkap Gerry, pengacara muda itu sempat ingin melarikan diri sampai ke jalan raya. Namun, seorang penyidik memberikan kode ke Gerry 'kami sudah tahu dalangnya', sehingga Gerry langsung menyerah.

Gerry dan Tripeni langsung dibawa ke Mapolresta Medan untuk diperiksa. Kepada penyidik, Gerry langsung bernyanyi soal keterlibatan OC Kaligis. Tak hanya Gerry, Tripeni ternyata juga langsung membuka soal peran Kaligis di kasus ini.

Tripeni juga membuka bahwa bukan hanya dirinya yang menerima uang dari Kaligis. Dua hakim lain dan panitera juga ikut menikmati uang haram Kaligis.

Penyidik KPK lalu menangkap hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi juga sang panitera Syamsir Yusfan. Tim KPK juga menemuka uang USD 10 ribu dan 5 ribu dollar Singapura di ruangan Tripeni.

"Jadi setelah ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, dia kemudian menghubungi ibunya. Dia mengirimkan pesan agar bisa bertemu dengan saya, jadi dalam pesan itu dia menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa dia cuma disuruh bahkan terkesan dipaksa sama OC Kaligis," tegas Haeruddin.

Pengacara Kaligis, Afrian Bondjol tak mau menanggapi pengakuan Gerry. Menurut Boy, lebih baik semua pengakuan Gerry itu disampaikan di muka persidangan.

"Kita uji saja semua pengakuan dan bukti di persidangan. Kami tidak mau membahas materi perkara," kata Boy saat dikonfirmasi.

Selasa, 14 Juli 2015

KPK menjemput paksa OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kaligis dijemput karena diduga telah memerintahkan para anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti.

Sehari sebelumnya, KPK memang menggeledah kantor OC Kaligis. Saat memasuki kantor Kaligis, penyidik mendapati bawah beberapa barang bukti yang dicari tidak ada. Diduga, barang bukti sudah sengaja dihilangkan.

Penyidik lalu mencari keberadaan Kaligis, diketahui, pengacara kondang itu sedang berada di Hotel Borobudur. Tim KPK yang berbekal surat perintah penangkapan langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke KPK.

"Kemarin saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur. Kan saya dari Makassar. Saya dengar panggilan datangnya jam 10.40 WIB untuk datang jam 10.00 WIB,"  kata Kaligis.

Usai menangkap Kaligis, KPK langsung  mengumumkan bahwa Kaligis telah berstatus sebagai tersangka. Malamnya, KPK langsung menahan Kaligis.

Rabu, 22 Juli 2015

Penyidik melakukan pemeriksaan perdana pada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Nama Gatot sebelumnya sudah masuk dalam daftar nama yang dicegah KPK terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Pemeriksaan perdana bagi Gatot itu berjalan selama sekitar 11 jam. Gatot saat itu meminta agar pemeriksaan ditunda karena dia sudah merasa keletihan.

Kemudian disepakati bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada Jumat (24/7), sekaligus KPK juga akan memeriksa istri muda Gatot, Evy Susanti. Namun, baik Gatot dan Evy tidak datang pada hari Jumat itu.

Senin, 27 Juli 2015

Gatot dan Evy akhirnya memenuhi panggilan KPK. Mereka kompak datang bersamaan dan langsung menjalani pemeriksaan panjang.

Gubernur Sumut dan istri mudanya itu diperiksa selama 14 jam. Penyidik mencecar Gatot dan Evy soal sumber uang yang diberikan kepada OC Kaligis.

Usai pemeriksaan, politisi PKS itu langsung menggelar konferensi pers di Hotel JS Luwansa. Dalam konferensi pers itu, Gatot dan Evy buka-bukaan soal hubungannya dengan OC Kaligis. Evy juga mengakui bahwa dia memang pernah menyerahkan duit ke Kaligis.

"Saya kenal Pak OC tahun 2002, kemudian yang disampaikan kepada Pak OC itu hanya soal fee lawyer, dan itu hanya uang dari pribadi kami. Itu pun tidak besar, hanya sekitar Rp 50 juta," kata Evy.

Selasa, 28 Juli 2015

KPK akhirnya meningkatkan status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini berdasarkan  hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam.

"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Untuk diketahui pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di PTUN.

(kha/rvk)


Berita Terkait