PDIP Akan PTUN-kan KPU Jika Tunda Pilkada Surabaya 2015

PDIP Akan PTUN-kan KPU Jika Tunda Pilkada Surabaya 2015

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 23:33 WIB
PDIP Akan PTUN-kan KPU Jika Tunda Pilkada Surabaya 2015
Foto: Hasan Alhabshy
Surabaya - Selain melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung, PDIP Surabaya juga akan menggugat KPU ke PTUN jika Pilkada Surabaya benar benar ditunda. Hal ini terkait karena tidak adanya pasangan lain yang maju dalam Pilkada Surabaya 2017.

"Akan kita daftarkan ke PTUN jika nanti setelah 3 hari perpanjangan pendaftaran kondisi tetap sama (calon tunggal) dan sekarang sedang kita bahas," ujar Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetiyono pada wartawan di Kantor KPU Surabaya, Selasa (28/7/2015).

Untuk memuluskan rencananya jika hasilnya tetap calon tunggal. Didik mengatakan, pihaknya akan memintakan putusan sela ke PTUN sehingga penyelenggaraan Pilkada Surabaya tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan kita mintakan putusan sela yang mengungkapkan bahwa pilkada surabaya tetap berjalan meski hanya calon tunggal," tegas dia.

Meski ancam akan gugat KPU, pihaknya tetap optimis akan ada pasangan calon dari parpol maupun koalisi parpol yang mendaftarkan saat perpanjangan 3 hari pendaftaran.

"Bahwa PDIP masih ada calon yang daftar," optimis Didik.

Menurut Didik, calon tunggal tidak hanya terjadi di Kota Surabaya. Dua Kabupaten di Jawa Timur juga mengalami sama yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Blitar.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu bagi Pilkada jika ada calon tunggal. "PDIP berharap presiden melihat sebagi darurat politik untuk menerbitkan perpu sehingga kedepan tidak ada lagi penundaan Pilkada jika ada kasus calon tunggal," tutup dia.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads