"Akan kita daftarkan ke PTUN jika nanti setelah 3 hari perpanjangan pendaftaran kondisi tetap sama (calon tunggal) dan sekarang sedang kita bahas," ujar Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetiyono pada wartawan di Kantor KPU Surabaya, Selasa (28/7/2015).
Untuk memuluskan rencananya jika hasilnya tetap calon tunggal. Didik mengatakan, pihaknya akan memintakan putusan sela ke PTUN sehingga penyelenggaraan Pilkada Surabaya tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ancam akan gugat KPU, pihaknya tetap optimis akan ada pasangan calon dari parpol maupun koalisi parpol yang mendaftarkan saat perpanjangan 3 hari pendaftaran.
"Bahwa PDIP masih ada calon yang daftar," optimis Didik.
Menurut Didik, calon tunggal tidak hanya terjadi di Kota Surabaya. Dua Kabupaten di Jawa Timur juga mengalami sama yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Blitar.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu bagi Pilkada jika ada calon tunggal. "PDIP berharap presiden melihat sebagi darurat politik untuk menerbitkan perpu sehingga kedepan tidak ada lagi penundaan Pilkada jika ada kasus calon tunggal," tutup dia.
(rvk/rvk)











































