5 Jam Penggeledahan, Polisi Sita Setumpuk Dokumen di Dirjen Daglu Kemendag

5 Jam Penggeledahan, Polisi Sita Setumpuk Dokumen di Dirjen Daglu Kemendag

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 22:19 WIB
5 Jam Penggeledahan, Polisi Sita Setumpuk Dokumen di Dirjen Daglu Kemendag
Foto: Thinkstock/Brian Jackson
Jakarta - Penggeledahan di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jl M Ridwan Rais, Jakpus, berlangsung selama 5 jam. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

Salah satu item yang disita yakni dokumen-dokumen. Ada beberapa bundel dokumen yang dibawa polisi dari ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Penggeledahan berakhir pada pukul 21.00 WIB tadi. Dokumen-dokumen tersebut diangkut ke Polda Metro Jaya. Nantinya, dokumen tersebut akan diteliti untuk pengembangan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti dan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono serta Kasatgas AKBP Hengki Hidayat yang merupakan Kapolres. Pelabuhan Tanjung Priok.

Hadir juga sejumlah Kasubdit Ditreskrimum seperti Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan, dan Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto serta Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian.

Dwelling time adalah waktu berapa lama peti kemas barang impor ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada proses ini ada tahapan-tahapan birokrasi yang harus dilalui oleh importir yakni pre-clearence, customs clearence dan post clearence.

Pada tahapan pre-clearence, ada 18 instansi terkait, salah satunya Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan peraturan terkait importir ini. Proses inilah yang kemudian menghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lamanya dwelling time ini tidak hanya menghambat keluarnya peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga sampai ke pasar. Banyak perusahaan yang merugi karena harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk mengurus dokumen pada tahapan pre-clearence ini karena semakin lama dokumen tidak diurus, semakin lama juga petikemas tertimbun yang mengakibatkan semakin besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh importir.

Dalam kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Juni 2015 lalu, Presiden Joko Widodo marah besar karena kinerja dwelling time di pelabuhan yang memakan waktu lama. Dilaporkann saat itu, dwelling time memerlukan waktu hingga 5,5 hari.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hal ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti memilih tak berkomentar dalam upaya tersebut.

"Saya tidak memberikan keterangan apa pun, karena nanti yang akan menyampaikan Pak Kapolda (Irjen Tito Karnavian)," ucap Khrisna di lokasi, Selasa (28/7/2015).

(mei/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini