JPU: KDI Menyimpangkan Dana Hasil Penjualan Minyak Goreng
Rabu, 23 Feb 2005 14:34 WIB
Jakarta -
Ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid dinilai telah melakukan penyimpangan karena mendepositokan uang hasil penjualan minyak goreng. Uang hasil penjualan minyak goreng itu harus dikembalikan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) dan tidak boleh digunakan untuk urusan lain.Pernyataan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkouw usai persidangan kasus korupsi distribusi minyak goreng oleh KDI senilai Rp 169,71 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/2/2005).Arnold menyatakan pengurus KDI telah mengeluarkan surat kuasa khusus untuk pembukaan deposito dan rekening koran. Tetapi uang yang didepositokan berasal dari rekening operasional KDI di Bank Bukoppin yang menampung dana penjualan minyak goreng. "Uang itu seharusnya tidak boleh didepositokan tapi harus dikembalikan ke Bulog karena sudah diatur tidak boleh digunakan untuk urusan lain," kata Arnold.Ditambahkan Arnold, ia memang mengejar soal pendepositoan dana KDI di beberapa bank ini. "Saya mengejar untuk pendepositoannya. Karena itu merupakan penyimpangan. Dari rekening KDI di Bukoppin harus disetor ke rekening Bulog di Bank Bukoppin. Kalau didepositikan itu menyimpang," katanya.Namun Alamsyah Hanafiah, salah seorang pengacara Nurdin, menyatakan dari keterangan saksi tidak ada yang menyatakan uang yang didepositokan berasal dari hasil penjualan minyak goreng. Sebab rekening asal dari uang yang didepositokan itu bukan rekening khusus untuk menampung hasil penjualan minyak goreng."Rekening KDI itu berisi dana yang tercampur. Jadi tidak bisa dipisahkan khusus untuk hasil penjualan minyak goreng. Karena KDI terdiri dari beberapa koperasi seperti Koperasi Angkatan Darat dan Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia," katanya.
(gtp/)










































