Ketua KPU Husni Kamil Malik menanggapi dingin permintaan kelonggaran untuk pendaftaran Pilkada tersebut.
"Justru yang penting bagaimana semua pihak baik kami penyelengara dan peserta pilkadanya sama-sama mematuhi dan melaksanakan peraturan yang digunakan dalam pemilihan ini," kata Husni di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus dan Nurdin tiba di KPU sekitar pukul 16.15 WIB. Keduanya pun mesti menunggu karena tak bisa langsung menemui perwakilan komisioner KPU.
"Utamanya dalam tahapan pencalonan tentu merujuk pada PKPU 12/2015. Di mana batas pendaftaran itu hari ini dan jelas diatur pukul 16.00 WIB. Apabila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya untuk parpol dan gabungan parpol tidak hadir, maka tidak diterima," tuturnya.
Begitupun jika ingin menambah dokumen maka harus dilakukan sebelum pukul 16.00 hari ini. Jika penyerahan dokumen dilakukan sebelum waktu batas akhir, tentu KPU masih memberikan toleransi.
"Bila mereka hadir dan ada kekurangan dokumen, ya ketika sebelum pukul 16.00 itu KPU masih tolerir adanya proses penyusulan dokumen yang tentu harus hari ini juga tuntas tidak boleh lampaui hari ini," ujar eks Ketua KPU Sumatera Barat itu. (hty/tor)











































