KDI Depositokan Dana di 3 Bank

Sidang Korupsi Nurdin Halid

KDI Depositokan Dana di 3 Bank

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2005 14:30 WIB
Jakarta - Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang dipimpin Nurdin Halid mendepositokan dananya di tiga bank swasta nasional, yaitu Bank Panin, Bank Mega, dan Bank Lippo. Uang yang didepositokan berasal dari rekening KDI di Bank Bukopin.Hal ini terungkap dari keterangan saksi dari tiga bank terkait dalam persidangan kasus korupsi distribusi minyak goreng oleh KDI senilai Rp 169,71 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/2/2005).Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Rena Wardhana ini didengarkan keterangan tiga orang saksi, yaitu Ahmad Hidayat (Direktur Administrasi Bank Panin), Arief Ichwan (Staf Operasional Bank Mega), dan Arif Budiyanto (Kepala Kantor Kas Lippo Buaran, Jakarta Timur).Dari keterangan ketiga saksi tersebut diperoleh fakta direksi KDI membuka rekening di bank masing-masing atas surat kuasa dari pengurus KDI. Direksi yang mengajukan permohonan untuk membuka rekening adalah Fauzan Mansyur (kini almarhum) dan Irsan Amir.Menurut Ahmad Hidayat, di Bank Panin didepotasikan uang sebesar Rp 10 miliar. Dari deposito itu dihasilkan bunga sebesar Rp 170 yang ditransfer ke rekening asal dari dana deposito itu, yaitu rekening KDI di Bank Bukoppin. Status rekening sekarang sudah tidak ada alias ditutup. "Memang ada rekening KDI di Bank Panin. Dan yang mengajukan permohonan untuk membuka rekening Direksi KDI, Fauzan Mansyur (almarhum) dan Irsan Amir. Dalam Anggaran Dasar KDI memang ada aturan harus ada surat kuasa dari pengurus untuk membuka rekening di bank," jelas saksi.Saksi Arief Ichwan menjelaskan jumlah deposito KDI di Bank Mega sebesar Rp 7 miliar. Dengan rincian Rp 3 miliar berasal dari rekening KDI di Bank Bukoppin, Rp 1,5 miliar dari rekening KDI di BCA, dan Rp 2,5 miliar dari rekening KDI di BCA. Pendepositoan antara Maret 2000 sampai Juli 2001, dan bunga deposito ditransfer ke rekening KDI di Bank Bukoppin.Sementara saksi Arif Budiyanto menyatakan tidak ingat nilai rekening milik KDI. Rekening ini masih ada dan belum ditutup, namun sudah diblokir oleh Jaksa Agung. Saldo terakhir Rp 21 juta.Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi kemudian sidang ditutup. Sidang akan dilanjutkan Rabu (2/3/2005) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads