"Selatan Jawa itu waktu antara gempa dan tsunami hanya berkisar 20-30 menit. Itu golden time. Sirene tsunami kita cuma punya 46 unit," ungkap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo di Graha BNPB, Jl Pramuka Raya, Jaktim, Selasa (28/7/2015).
Sebanyak 46 unit tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Padahal menurut Sutopo, idealnya Indonesia memiliki 1.000 unit sirene tsunami. Kemudian untuk tsunami early warning system atau yang dikenal dengan sebutan buoy, kondisinya juga sangat memprihatinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya keterbatasan ini, selama terjadinya gempa di laut, analisa yang dipakai adalah dengan menggunakan modeling. Pola tersebut yang digunakan pakar untuk menyimpulkan adanya potensi tsunami atau tidak jika terjadi gempa.
"Jadi yang selama ini digunakan modeling, bukan pendekatan alat," tutur Sutopo.
Kondisi seperti ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah, apalagi menurut sejumlah penelitian, di Mentawai diprediksi akan terjadi gempa besar 9 SR dan disusul dengan tsunami. Belum lagi di wilayah selatan dan barat Indonesia juga memiliki kerawanan yang cukup tinggi.
Hal tersebut ternyata tidak dibarengi dengan budaya masyarakat yang tidak memperhatikan faktor kebencanaan dalam pembangunan. Kebijakan pembangunan seharusnya disesuaikan dengan kondisi alam untuk meminimalisir korban serta kerugian akibat bencana alam.
"Masih belum mainstream, malah dianggap beban," ucap Sutopo.
Menurutnya jika pemerintah menerapkan pertimbangan potensi bencana dalam kebijakan pembangunan, itu dapat menjadi investasi jangka panjang. Sebut saja misalnya di daerah rawan longsor, pembangunan gronjongan atau talud (tumpukan batu menyerupai tebing untuk menahan air), dapat menjaga roda perekonomian.
"Itungannya seperti ini, $ 1 untuk pengurangan bencana akan mengurangi kerugian $ 40 saat terjadi bencananya," sebutnya.
Sutopo meminta agar pemerintah menambah adanya analisis dampak kebencanaan selain analisi dampak lingkungan (Amdal). Pengawasan pemerintah secara maksimal dinilainya juga perlu sebagai proses penataan ruang dan wilayah di Indonesia.
"(Analisis dampak kebencanaan) itu beda dengan Amdal. Peta rawan gempa kami sudah punya, Kemen PU juga sudah ada, dan masalah penataan ruang peta bencana juga punya. Tapi namanya juga hanya peraturan, karena pengawasan di lapangannya justru sangat minim," tutupnya. (elz/mok)











































