"Jangka pendek ya kalau hanya ada calon tunggal, (Pilkada) ditunda, itu peraturan KPU," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (28/7/2015).
Ia mengatakan aturan itu untuk memastikan demokrasi di wilayah tersebut tetap berjalan. KPU sendiri mengatur soal calon tunggal ini dalam pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2015. Disebutkan jika tak ada calon lain, maka Pilkada di daerah dengan calon tunggal itu akan ditunda hingga Pilkada serentak berikutnya.
"Tetap serentak juga, tetapi serentak berikutnya, ditunda dua tahun. Nanti 2017 coba lagi," ucapnya.
Calon tunggal ini muncul karena pasangan tersebut adalah pasangan yang kuat didukung masyarakat. Untuk menghindari penundaan Pilkada itu, saat ini disinyalir beberapa parpol memunculkan calon boneka untuk melawan calon kuat tersebut.
Menanggapi adanya calon boneka ini, JK mengaku dilema karena tidak ada cara konkrit membuktikan calon boneka tersebut. Selama seorang pasangan mendapat dukungan 20 persen perolehan kursi, 25 persen perolehan suara sah serta serta SK dari pimpinan pusat.
"Bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka? Apa rumusannya bahwa dia itu boneka? Dia mendaftar dapat dukungan 20 persen. Ada calon yang kuat, tapi kalau tidak ada lawan, tidak jadi pula itu Pilkada, dilema kan? Mau calon beneran, tidak ada yang berani. Ya formalitasnya ada lawan. ya itu politik," pungkasnya. (mnb/rvk)











































