Dasep diperiksa pada Selasa (28/7/2015) sejak pukul 09.00 WIB di gedung bundar Kejagung dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.
Dasep yang langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda mengatakan, dirinya tak bersalah, namun tetap akan menjalankan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri.
"Kami telah sampai pada kesimpulan telah cukup kuat alat bukti untuk melakukan penahanan. Saat ini kami berfokus untuk mempercepat pemberkasan," kata Turin. (rni/mok)