"Sekarang kan (minimal dukungan parpol) 20 persen itu sudah ada, tapi maksimumnya nggak ada. Supaya jangan ada monopoli, ada usul maksimum 50 persen saja, jangan lebih," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (28/7/2015).
Ia mengatakan usulan itu dilontarkan seorang menteri dalam sidang kabinet. Namun, karena keterbatasan waktu untuk diterapkan pada Pilkada Desember ini, maka usulan ini dikaji sambil pemerintah mencari solusi terbaik untuk kelangsungan Pilkada 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usul pembatasan dukungan maksimal parpol ini menurutnya hadir agar ada keseimbangan dalam perhelatan Pilkada di suatu daerah. Meski jarang terjadi, tapi bukan tidak mungkin ada kepala daerah yang memonopoli dukungan partai di wilayahnya.
"Kalau seorang calon sudah dapat dukungan 20 persen, partai lainnya harus cari (calon) lain," ucapnya.
Solusi jangka pendek, jika dalam sebuah daerah hanya ada calon tunggal, maka Pilkada di wilayah tersebut harus ditunda hingga 2017.
"Jangka pendek ya ditunda, itu peraturan KPU," tegas JK. (bil/mok)











































