KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 18:55 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan Ilham akan dihitung per tanggal 29 Juli 2015.

"Perpanjangan penahanan tersangka IAS untuk 40 hari per 29 Juli 2015," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2015).

Ilham sendiri telah ditahan KPK sejak 10 Juli 2015. Priharsa menyebut sampai saat ini penyidik belum merampungkan berkas kasus yang menjerat Ilham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (P-21), masih penyidikan," ucap Priharsa.

Sebelumnya, hari ini penyidik KPK memeriksa Ilham sebagai tersangka. Ilham menyebut berkas kasus terhadap dirinya telah selesai dan siap disidangkan.

"Melengkapi berkas dan saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai. Dan saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum," ucap Ilham usai menjalani pemeriksaan, Selasa (28/7/2015).

Ilham menginginkan agar proses pengadilan terhadap dirinya cepat selesai dan diputus di pengadilan. Dia juga menyebut bahwa hari ini pemeriksaan terakhir terhadap dirinya.

"Teman-teman tahu bahwa saya pernah melakukan uji terhadap kepastian identitas saya sebagai tersangka lewat praperadilan. Dan ternyata saya harus mengalami proses hukum seperti ini. Saya ikuti dan kooperatif. Mudah-mudahan akan cepat dan hari ini pemeriksaan yang terakhir. Iya (sudah P-21)," ujar Ilham.

Terkait kasusnya, Ilham sempat lolos dari status tersangka ketika menang praperadilan pada 12 Mei 2015. Namun KPK kembali menjeratnya dalam kasus yang sama yaitu dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Terkait hal tersebut, Ilham kembali melawan dengan praperadilan tetapi kalah. Ilham pun langsung diperiksa KPK dan kemudian ditahan hingga saat ini. (dha/rvk)


Berita Terkait