Informasi yang didapat dari internal KPK, Selasa (28/7/2015), beberapa saksi yang telah diperiksa KPK memang menyebut nama Gatot dan Evy sebagai sumber pendanaan suap. Alat-alat bukti yang dipunyai KPK, salah satunya rekaman sadapan telepon juga mengarah kuat ke Gatot dan Evy sebagai otak suap.
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Evy semalam memang telah mengakui bahwa dia pernah memberikan uang puluhan ribu dollar Amerika kepada OC Kaligis. Namun, Evy menyebut uang yang diberikannya ke Kaligis adalah bentuk lawyer fee.
(Hbb/faj)










































