"Tidak mudah menjadi boneka kan. Tapi ya mungkin ada kompromilah untuk mendukung tapi prakteknya seakan-akan melawan peran mendukung. Ini politik susah diterka kan, dan susah dibuktikan. Gimana caranya?," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (29/7/2015).
Ia mengatakan saat ini peraturan KPU hanya mengatur batas minimal seorang calon kepala daerah mendapat dukungan parpol, yakni 20 persen. Selama calon tersbut memenuhi syarat untuk mendaftar, maka ia berhak bertarung di kontestasi Pilkada. Hal ini terlepas dari apakah dia hanya berpura-pura maju atau serius bertarung. Soal calon boneka ini diakuinya bisa saja dilakukan agar Pilkada tetap dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sendiri tetap berpegang pada mekanisme pendaftaran calon kepala daerah yang menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2015. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan penjaringan calon kepala daerah adalah sepenuhnya ranah partai dan bukan ranah yang berhak dicampuri terlalu dalam oleh KPU.
"Proses yang mengajukan partai. Kalau memenuhi persyaratan kita terima. Kami tak tahu calon itu seperti apa? Jangan dipahami bahwa KPU terlibat dalam urusan seperti itu (calon boneka)," tutur Ferry. (mnb/rvk)











































