"Penegakan hukum harus dijalankan, tentu dengan profesional dan adil," kata Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera lewat pesan singkat, Selasa (28/7/2015).
Lebih lanjut, PKS belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Gatot. Status Gatot sebagai kader dan gubernur pun belum didiskusikan. "Belum ada pembicaraan" tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat. Keduanya dijerat dengan pasal suap dan terancam hukuman 15 tahun bui. (imk/tfq)











































