Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka, Selasa (28/7/2015). Keduanya dijerat dengan pasal suap dan terancam hukuman 15 tahun bui.
Sebelum Gatot, KPK juga menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar dan pemberian keterangan palsu. Keduanya memang disangka telah bersekongkol untuk menyuap Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan nilai suap lebih dari Rp 10 miliar dan memberikan keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lagi suami istri Romi Herton dan Masyitoh, di mana Romi merupakan Walikota Palembang saat itu dan disangkakan telah menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Romi yang dibantu sang istri menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar. Tak sampai di situ, keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Pasangan suami istri yang pertama dijerat KPK adalah Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Namun, keduanya dijerat dengan kasus yang berbeda. Nazar dan Neneng bisa dibilang pasangan suami istri paling merepotkan KPK. Keduanya sempat menjadi buron, Nazar kabur ke Kolombia sedangkan Neneng kabur ke Malaysia.
(tfq/mad)











































