"Sudah ada pernyataan tersangka dari KPK ya? Kalau memang benar begitu, maka pasti kami akan mengajukan praperadilan," ujar pengacara keduanya, Razman Arief Nasution, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/7/2015).
Baik Gatot dan Evy sama-sama dijerat dengan pasal pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Pasal ini serupa dengan pasal yang menjerat pengacara senior OC Kaligis.
"Kami akan mempelajari penetapan itu. Yang jelas klien saya berkeyakinan tidak melakukan upaya pemberian suap kepada hakim," kata Razman.
Gatot sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Evy satu kali. Keduanya sudah dicegah KPK sejak statusnya menjadi saksi. (faj/nrl)











































