Gubernur Gatot dan Evy Tersangka, Pengacara: Kami Ajukan Praperadilan

Gubernur Gatot dan Evy Tersangka, Pengacara: Kami Ajukan Praperadilan

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 18:16 WIB
Gubernur Gatot dan Evy Tersangka, Pengacara: Kami Ajukan Praperadilan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya akan mengajukan praperadilan.

"Sudah ada pernyataan tersangka dari KPK ya? Kalau memang benar begitu, maka pasti kami akan mengajukan praperadilan," ujar pengacara keduanya, Razman Arief Nasution, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/7/2015).

Baik Gatot dan Evy sama-sama dijerat dengan pasal pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Pasal ini serupa dengan pasal yang menjerat pengacara senior OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mempelajari penetapan itu. Yang jelas klien saya berkeyakinan tidak melakukan upaya pemberian suap kepada hakim," kata Razman.

Gatot sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Evy satu kali. Keduanya sudah dicegah KPK sejak statusnya menjadi saksi. (faj/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads