Made langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB, Selasa (28/7/2015), dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Made memilih bungkam. Dia langsung dikawal dan masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dha/aan)











































