KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes RS Pendidikan Infeksi Universitas Udayana

KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes RS Pendidikan Infeksi Universitas Udayana

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 18:02 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes RS Pendidikan Infeksi Universitas Udayana
Foto: Thinkstock/Gianluca68
Jakarta - KPK menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Made langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB, Selasa (28/7/2015), dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Made memilih bungkam. Dia langsung dikawal dan masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kasus tersebut, KPK telah meningkatkannya ke penyidikan sejak 4 Desember 2014. KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Made Meregawa dan dari pihak swasta yaitu Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads