Idrus dan Nurdin tiba di KPU, sekitar pukul 16.15 WIB. Begitu tiba, keduanya langsung bergegas masuk ke lantai 2, ruangan komisioner KPU.
"KPU harus merujuk pada surat pernyataan resmi ketetapan tim 10. Kami ke sini untuk antar surat pernyataan bersama," kata Nurdin di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka rujukan KPUD, KPU yang dipegang adalah berdasarkan surat kesepakatan pernyataan tim 10 (tim penjaringan) bukan ketum. Jadi, di daerah tak boleh ada permainan termasuk di kota," sebut Nurdin.
Seperti diketahui, Tim Penjaringan Golkar dari dua kubu yang sedang menjajaki islah menyepakati nama-nama calon di 219 daerah. Adapun yang tidak berhasil ditetapkan sebanyak 43 daerah karena persoalan waktu yang mepet.
"Kita telah berhasil menetapkan di 219 daerah, 7 daerah tidak bisa mencalonkan. Yang tidak berhasil ditetapkan sebanyak 43 daerah karena persoalan waktu," tutur Nurdin saat konferensi pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, hari ini. (hty/tor)











































