Surya Paloh Minta Aturan Soal Calon Tunggal Pilkada Diperbaiki

Surya Paloh Minta Aturan Soal Calon Tunggal Pilkada Diperbaiki

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 17:10 WIB
Surya Paloh Minta Aturan Soal Calon Tunggal Pilkada Diperbaiki
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan KPU dalam gelaran pilkada serentak tak membolehkan adanya calon tunggal. Ketum NasDem Surya Paloh meminta agar peraturan tentang calon tunggal ini diperbaiki.

"Peraturannya telah menghambat dan tak membenarkan itu (adanya calon tunggal), tapi saya katakan sayang memberlakukan peraturan itu, ini koreksi ke depan, ini sudah terjadi," kata Paloh di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Paloh menegaskan, peraturan itu harus diperbaiki. Menurutnya, NasDem akan memberikan usulan agar ada perbaikan peraturan yang dilakukan KPU agar tak menghambat calon tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lain kali NasDem akan memberikan sumbangsih pemikiran," jelasnya.

Soal pencalonan di Pilkada Serentak 2015 memang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Soal aturan main jika hanya ada calon tunggal diatur dalam Pasal 89. Jika tak ada calon lain, maka pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya.

Jika pemilihan ditunda, kepala daerah incumbent tetap harus turun dari tahtanya karena tak boleh memperpanjang jabatan. Agar tak terjadi kekosongan, maka akan ditunjuk penjabat sementara.

Hingga pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB hari ini, masih ada sejumlah daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah, salah satunya adalah Kota Surabaya. Jika kondisinya tetap seperti itu, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran hingga tiga hari ke depan, berarti hingga 31 Juli 2015. Jika hingga 31 Juli masih tak ada yang mendaftar, maka pilkada di daerah tersebut ditunda hingga Pilkada Serentak 2017.

(Hbb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads