Aktivis anti korupsi dari Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, saat ini status mantan napi korupsi boleh ikut dipilih sebagai kepala daerah memang menjadi polemik. Masih terdapat perbedaan tafsir batas hukuman untuk mantan narapidana yang boleh ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Persoalannya memang perbedaan tafsir soal larangan mantan napi, apakah hukuman ancamannya 5 tahun, atau berapa, itu masih memang masih perdebatan," kata Zainal saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (28/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya melihatnya sekarang ini lebih kepada kesadaran masyarakatnya. Kalau memang orang yang punya masalah dengan proses korupsi, lebih baik jangan dipilih," kata Zainal.
Zainal juga mengatakan, perbedaan tafsir itu sulit diselesaikan. Namun diperlukan adanya penegasan soal status mantan napi korupsi itu.
"Jadi ini sebenarnya perbedaan tafsir, dan selamanya tidak akan selesai. Sulit menyelesaikan, soalnya perbedaan tafsir apa makna yang boleh daftar, boleh ikut," kata Zainal.
"Saya melihatnya sebagai preventif. Paling terakhir adalah dorong kesadaran publik untuk melihat bahwa orang yang sudah terpidana kasus korupsi, itu artinya sudah menghilangkan kapasitas mereka memimpin," tambahnya. (jor/tor)











































