Polsek Gambir Tangkap Eks Satpam Perampok Bank Mega Syariah Cideng

Polsek Gambir Tangkap Eks Satpam Perampok Bank Mega Syariah Cideng

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 16:44 WIB
Polsek Gambir Tangkap Eks Satpam Perampok Bank Mega Syariah Cideng
Ilustrasi
Jakarta - Polsek Metro Gambir menangkap pelaku perampokan di Bank Mega Syariah di Jl Cideng Barat 92, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 26 Agustus 2013. Pelaku adalah mantan satpam bank yang sakit hati karena dipecat.

"Polsek Metro Gambir telah mengungkap pencurian dengan kekerasan TKP kasus Bank Mega Syariah, Jalan Cideng Barat," ujar Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo lewat siaran pers, Selasa (28/7/2015).

Polisi menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, pelaku berinisal R adalah bekas satpam Bank Mega Syariah. R mengaku melakukan aksi perampokan karena sakit hati dipecat dari kantor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian merencanakan dan mengajak 3 orang pelaku yang lain untuk melakukan perampokan brankas Bank Mega Syariah namun tidak berhasil," kata Susatyo.

Tidak berhasil menggondol brankas, R kemudian membawa kabur mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2011 bernopol B 1466 PKT. Sebelum membawa kabur mobil itu, R terlebih dahulu melumpuhkan sopir.

"Pelaku membawa kunci dan STNK serta barang-barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai dan 2 buah HP," terangnya.

"Sebelum kabur, pelaku mengikat kaki korban dengan tali rafia, memborgol tangan, melakban mulut dan mata korban serta memukuli korban degan tongkat satpam serta merusak recorder CCTV," terangnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi mengembangkan kasus ini dan mendapat pelaku lainnya yaitu:

1. Tersangka T ditangkap di Sukmajaya  18 Juli 2015, peran sebagai pelaku yang mengikat korban, melakukan pemukulan terhadap korban dan menjual mobil.
2. Tsk De ditangkap di Beji Depok  18 Juli 2015 peran sebagai pelaku memegang korban untuk diikat dan memukuli korban.
3. Tsk Ls (DPO)
4. Tsk Hu ditangkap di Cibinong Bogor tanggal 23 Juli 2015 peran sebagai perantara
5. Tsk Ms ditangkap di Sindang Rasa Bogor Timur tanggal 23 Juli 2015 peran sebagai perantara
6. Tsk Im ditangkap di Gadok Bogor tanggal 23 Juli 2015 peran sebagai perantara
7. Tsk An En ditangkap di Ciawi Bogor tanggal 24 Juli 2015
8. Tsk Hy ditangkap di Sukabumi tanggal 24 Juli 2015, peran sebagai pembeli terakhir mobil. (tfq/nrl)


Berita Terkait