"Polsek Metro Gambir telah mengungkap pencurian dengan kekerasan TKP kasus Bank Mega Syariah, Jalan Cideng Barat," ujar Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo lewat siaran pers, Selasa (28/7/2015).
Polisi menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, pelaku berinisal R adalah bekas satpam Bank Mega Syariah. R mengaku melakukan aksi perampokan karena sakit hati dipecat dari kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berhasil menggondol brankas, R kemudian membawa kabur mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2011 bernopol B 1466 PKT. Sebelum membawa kabur mobil itu, R terlebih dahulu melumpuhkan sopir.
"Pelaku membawa kunci dan STNK serta barang-barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai dan 2 buah HP," terangnya.
"Sebelum kabur, pelaku mengikat kaki korban dengan tali rafia, memborgol tangan, melakban mulut dan mata korban serta memukuli korban degan tongkat satpam serta merusak recorder CCTV," terangnya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi mengembangkan kasus ini dan mendapat pelaku lainnya yaitu:
1. Tersangka T ditangkap di Sukmajaya 18 Juli 2015, peran sebagai pelaku yang mengikat korban, melakukan pemukulan terhadap korban dan menjual mobil.
2. Tsk De ditangkap di Beji Depok 18 Juli 2015 peran sebagai pelaku memegang korban untuk diikat dan memukuli korban.
3. Tsk Ls (DPO)
4. Tsk Hu ditangkap di Cibinong Bogor tanggal 23 Juli 2015 peran sebagai perantara
5. Tsk Ms ditangkap di Sindang Rasa Bogor Timur tanggal 23 Juli 2015 peran sebagai perantara
6. Tsk Im ditangkap di Gadok Bogor tanggal 23 Juli 2015 peran sebagai perantara
7. Tsk An En ditangkap di Ciawi Bogor tanggal 24 Juli 2015
8. Tsk Hy ditangkap di Sukabumi tanggal 24 Juli 2015, peran sebagai pembeli terakhir mobil. (tfq/nrl)











































