Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Panglima Besar Jenderal Sudirman, Selasa (28/7/2015), dipimpin hakim tunggal Achmad Petensili. Pihak Margriet bertanya pendapat Tommy soal keabsahan keterangan seseorang tersangka yang berubah-ubah. Hal tersebut mengacu pada keterangan tersangka lainnya Agus Tae yang berubah-ubah saat memberikan keterangan kepada polisi.
Menurut Tommy, secara umum keterangan yang diberikan pertama itu adalah keterangan yang paling fresh. Namun keterangan itu tidak bisa dipastikan keterangan yang paling benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mesti jelas, tidak boleh dipilah-pilah atau masukan semua ke berkas supaya kita bisa mencari keadilan, yang mana dulu tersangka atau saksi ngomong yang mana karena setiap berita acara ada nilai-nilai yang benar dan salah," tambahnya.
Mendengar penjelasan ahli hukum dari pihak Margriet, termohon dari Kepolisian Polda Bali merasa keberatan dan menilai Tommy tidak paham hukum pidana. Keberatan tersebut akan disampaikan dalam kesimpulan di agenda sidang selanjutnya.
Pengacara Agus Tae, Hotman Paris Hutapea, usai sidang mengatakan bahwa keterangan seorang tersangka bisa saja berubah-ubah. Hal itu wajar dilakukan oleh tersangka untuk menutupi perbuatannya.
"Memang semua perkara korupsi adakah yang mengakui dia korupsi, ada nggak begitu di BAP ngaku, korupsi kan kasus pidana, mana ada orang langsung mengaku justru terbalik seharusnya," kata Hotman.
Hal yang janggal menurut Hotman adalah mengapa Agus dengan kasus pembunuhan yang ancaman hukumannya seumur hidup dengan mudahnya mengaku. Seharusnya dia tidak mengaku membunuh Engeline di pemeriksaan pertama.
"Justru menjadi pertanyaan mengapa dia mengaku segampang itu padahal dia tahu seumur hidup, berarti ada apa?" ucap Hotman.
Saat jasad Engeline ditemukan di belakang rumah orang tua angkatnya Margriet (26/5/2015) lalu, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Agus membunuh Engeline, namun belakangan Agus meralat ucapannya. Dia bilang tidak membunuh Engeline, tetapi hanya membantu menguburkan, pembunuh Engeline adalah Margrite. Agus disuruh mengaku membunuh oleh Margriet dan dijanjikan uang Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, polisi menetapakan Margriet dan Agus sebagai tersangka. Namun Margriet tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar.
(slh/nrl)











































