Sebut saja Soemarmo Hadi Saputro yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Semarang. Soemarmo yang pernah terpilih menjadi Wali Kota Semarang periode 2010-2015 itu diberhentikan sementara pada tahun 2012 karena terjerat kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik KPK.
Dia juga sempat ditahan di LP Cipinang sejak akhir Maret 2012. Kemudian pada tahap Peninjauan Kembali, Soemarmo divonis 2,5 tahun pidana penjara. Tongkat pemerintahan pun pindah ke wakilnya, Hendrar Prihadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi adanya hal tersebut, KPK melihatnya sebagai fenomena demokrasi yang mengkhawatirkan. "Itulah fenomena demokrasi kendati sangat memprihatinkan. Mari kita lihat apakah mereka bakal menang nantinya," ucap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ketika dihubungi, Selasa (28/7/2015).
Pandu menyebut tantangan terbesar nantinya yaitu sikap resistensi masyarakat dalam memilih kepala daerah tersebut. Namun apa mau dikata, Pandu melihat itu tetap sebagai fenomena demokrasi.
"Itulah tantangannya, tapi kalau ternyata terpilih mau apa lagi," sebutnya.
Dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut. Menurutnya, publik tetap akan dapat melihat mana calon kepala daerah yang mempunyai integritas.
"Kalau hal tersebut bukan sebagai larangan, silakan saja pergunakan hak sebagai WNI. Hanya saja proses alamiah ketatanegaraan nantinya yang akan menentukan kelolosan tidaknya si calon. Tentunya dasar integritas, kapabilitas dan kejujuran calon yang akan menentukan stigma calon," kata Indriyanto.
(dha/faj)











































