Ahli: Peran KY dalam Seleksi Hakim Sudah Sesuai dengan UUD 1945

Ahli: Peran KY dalam Seleksi Hakim Sudah Sesuai dengan UUD 1945

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 15:39 WIB
Ahli: Peran KY dalam Seleksi Hakim Sudah Sesuai dengan UUD 1945
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini menggelar sidang mendengarkan pendapat ahli terkait proses seleksi hakim. Pendapat ahli dari Komisi Yudisial (KY) menegaskan, seleksi hakim oleh KY adalah perintah UUD 1945.

"Permohonan ini didasarkan sesuai dengan UUD 1945 dengan memberikan posi yang cukup besar pada KY untuk proses seleksi hakim," ujar Saksi Ahli yang dihadirkan KY, Zainal Arifin Mochtar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (28/7/2015).

Dikatakan Zainal, kehadiran KY dalam proses seleksi hakim sebagai penyeimbang dan penegak independensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya KY hadir dalam instrumen balancing. Kewenangan KY terkait seleksi hakim karir merupakan wujud akuntabilitas. Seleksi hakim KY bukan intervensi, tapi dalam rangka memperkuat independensi," tegas Zainal.

Terlebih, lanjut Zainal, dalam menyeleksi hakim, KY melibatkan peran aktif masyarakat sipil. Selain meyeleksi, KY juga berperan untuk menegakkan martabat dan perilaku hakim.

"Keterlibatan KY dalam seleksi hakim melibatkan masyarakat sipil. Makanya keterlibatan KY dalam proses seleksi hakim tujuannya mulia," ucap Zainal.

Zainal pun berharap agar MK dapat meneguhkan posisi KY sebagai lembaga penyeleksi hakim.  "Agar tak menjadi sengakrut inkonstitusional," kata Zainal.

Sebagaimana diketahui, para hakim agung yaitu hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan menggugat ke MK soal peran KY itu. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). (rjo/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini