"Permohonan ini didasarkan sesuai dengan UUD 1945 dengan memberikan posi yang cukup besar pada KY untuk proses seleksi hakim," ujar Saksi Ahli yang dihadirkan KY, Zainal Arifin Mochtar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (28/7/2015).
Dikatakan Zainal, kehadiran KY dalam proses seleksi hakim sebagai penyeimbang dan penegak independensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, lanjut Zainal, dalam menyeleksi hakim, KY melibatkan peran aktif masyarakat sipil. Selain meyeleksi, KY juga berperan untuk menegakkan martabat dan perilaku hakim.
"Keterlibatan KY dalam seleksi hakim melibatkan masyarakat sipil. Makanya keterlibatan KY dalam proses seleksi hakim tujuannya mulia," ucap Zainal.
Zainal pun berharap agar MK dapat meneguhkan posisi KY sebagai lembaga penyeleksi hakim. "Agar tak menjadi sengakrut inkonstitusional," kata Zainal.
Sebagaimana diketahui, para hakim agung yaitu hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan menggugat ke MK soal peran KY itu. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). (rjo/faj)










































