"Praperadilan a quo demi hukum harus dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (2) huruf d KUHAP," jelas pihak Kejati DKI saat pembacaan eksepsi pada 27 Juli lalu.
Menurut Kejati DKI, penyidikan perkara a quo telah dilakukan pemberkasan terhadap 10 orang tersangka, atas nama Ferdinand Rambing Dien, I Nyoman Sarjana, Fauzan Yunas, Totot Fregattanto, Ahmad Yendra Satriana, Yushan, Arief Susilo Hadi, Yayus Rusyadi Sastra, Saifoel Arief dan Endi Purwanto, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon sendiri sudah mengakui dalam eksepsinya, bahwa masing-masing tersangka memiliki sprindik dengan bukti dan saksi yang diperiksa dan berkas perkara tersendiri," kata Yusril.
Menurutnya, kesepuluh tersangka tersebut telah berubah statusnya menjadi terdakwa dan telah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan.
"Atau jika diajukan, permohonan praperadilan menjadi gugur demi hukum. Sedangkan berkas perkara atas nama tersangka Dahlan Iskan belum dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dengan register Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tidak gugur demi hukum," kata Yusril.
(rii/faj)











































